Fenomena Sasaeng (Stalker) K-Pop: Perlindungan Idola dan Hukum di Korea.

Fenomena Sasaeng (Stalker) K-Pop: Perlindungan Idola dan Hukum di Korea.

Fenomena sasaeng (penggemar obsesif atau stalker) telah menjadi sisi gelap dari industri K-Pop yang mendunia, menimbulkan masalah serius terhadap privasi dan keamanan para idola. Sasaeng melakukan pelanggaran privasi ekstrem, termasuk membuntuti idola di luar jadwal resmi, menyusup ke tempat tinggal mereka, hingga menjual informasi pribadi, yang menyebabkan trauma psikologis serius.

Industri K-Pop, yang sangat bergantung pada citra sempurna dan kedekatan dengan penggemar, awalnya enggan bersikap keras terhadap sasaeng. Namun, setelah kasus-kasus pelanggaran yang semakin ekstrem, agensi hiburan dan pemerintah Korea Selatan didesak untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.

Pemerintah Korea Selatan merespons dengan memperketat undang-undang anti-stalking, membuat ancaman atau gangguan berulang-ulang terhadap idola menjadi tindak pidana yang dapat dihukum berat. Hukum baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para idola dan membatasi praktik yang telah lama ditoleransi.

Meskipun undang-undang telah diperketat, implementasi dan penegakannya di lapangan masih menjadi tantangan. Perlindungan yang efektif membutuhkan sinergi antara agensi (melalui peningkatan keamanan fisik dan siber), penegak hukum, dan kampanye kesadaran publik yang kuat untuk mengubah budaya penggemar obsesif ini.