Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran sentral dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Lembaga ini memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Dalam konteks menjaga demokrasi, peran MK sangat vital, terutama dalam memutus sengketa hasil pemilihan umum (PHPU). Putusan MK bersifat final dan mengikat, menjadikannya benteng terakhir bagi pencari keadilan pemilu dan memastikan proses suksesi kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukum.
Selain itu, wewenang judicial review MK menjadi mekanisme checks and balances yang penting. MK berfungsi untuk memastikan bahwa produk legislasi yang dibuat oleh DPR dan Presiden tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara atau menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD.
Namun, MK tidak lepas dari sorotan dan kritik publik. Independensi dan integritas hakim konstitusi menjadi syarat mutlak agar lembaga ini dapat dipercaya. Putusan-putusan kontroversial seringkali memicu perdebatan publik tentang sejauh mana MK murni bertindak sebagai penafsir konstitusi.
Menjaga marwah dan independensi MK adalah tanggung jawab bersama. Kualitas putusan yang adil, transparan, dan didasarkan pada penalaran hukum yang kokoh akan menentukan sejauh mana MK mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga demokrasi dan rumah terakhir bagi keadilan konstitusional.

